alexa2

Minggu, 15 September 2013

RASULULLAH saw dan EMANSIPASI WANITA



Rasulullah saw Pembebas Kaum Wanita




Rasulullah saw
Berbagai aspek kehidupan Nabi Muhammad Saw. sangatlah sempurna, sehingga siapapun yang memilih untuk menulis mengenai hal tersebut akan tercengang dan sangatlah sulit untuk memilih topik ini. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masa kini, bagaimanapun, saya berharap dapat mengangkat sisi kehidupan Nabi Muhammad Saw., mengenai cara beliau membebaskan dunia dari perbudakan yang terang-terangan, yang menjadi kutukan bagi kemanusiaan.  Saya maksudkan disini adalah, perbudakan terhadap wanita.

Sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw., seluruh wanita di seluruh bagian dunia berada dalam posisi sebagai budak dan dianggap sebagai barang yang bisa dimiliki, dan perbudakan terhadap mereka menjadi bumerang bahkan terhadap laki-laki, dalam hal anak laki-laki dari seorang budak perempuan tidak memiliki spirit kebebasan yang sama.

Tidak ada keraguan, wanita, baik karena kecantikannya ataupun karakternya yang berkilau, mampu, dalam kasus2 perorangan, mendominasi laki-laki, namun kebebasan yang diperoleh tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebebasan sebenarnya, untuk alasan sederhana bahwa wanita tidak memiliki hak terhadap kebebasan.  Ini hanya merupakan pengecualian dari aturan yang berlaku umum, dan kebebasan yang sesungguhnya luarbiasa, sulit untuk dapat menjadi budaya dari aspirasi yang sesungguhnya.

Rasulullah Saw., datang sekitar 1.350 tahun lalu (ketika tulisan ini dibuat. terj).  Sebelum itu, tidak ada agama ataupun negara yang memberikan kebebasan kepada wanita sebagai sebuah hak.  Tentu saja, di negara2 dimana tidak ada hukum yang berlaku, wanita bebas dari segala ketidakberdayaan.  Namun, tetap saja kebebasan semacam inipun tidak dapat dikatakan sebagai kebebasan sejati.  Lebih dapat diartikan sebagai ijin.  Kebebasan sejati adalah yang muncul dari peradaban dan sesuai dengan hukum.  Kebebasan yang kita dapatkan pada saat kita melanggar hukum bukanlah kebebasan sama sekali, karena kebebasan semacam ini tidak menghasilkan kekuatan karakter.

II


Pada masa Rasulullah Saw., dan sebelumnya, wanita ditempatkan pada kondisi dimana dia bukan pemilik dari harta yang ia miliki, suaminya dianggap sebagai pemilik harta istrinya.  Wanita tidak memiliki bagian dari harta ayahnya.  Dia juga tidak dapat mewarisi harta dari suaminya, walaupun dalam beberapa kasus, dia dapat mengelola harta tersebut selama suaminya masih hidup.  Pada saat telah menikah, seorang wanita dianggap sebagai harta suaminya, tidak dimungkinkan untuk berpisah darinya, atau sebagai alternatif, suaminya memiliki hak untuk menceraikannya namun wanita tidak diberi hak untuk memisahkan diri dari suaminya, bagaimanapun sulitnya masalah yang ia hadapi.

Apabila suaminya meninggalkannya, mengabaikan kewajibannya terhadapnya, ataupun melarikan diri dari istrinya, tidak ada hukum yang melindungi wanita.  Menjadi kewajiban bagi wanita untuk menerima konsekuensinya, bekerja untuk menghidupi diri dan anak-anaknya.  Sang suami, memiliki hak, ini diluar masalah tempramen yang tinggi, untuk memukul istrinya, dan istrinya bahkan tidak boleh meninggikan suara untuk melawan hal tersebut.  Apabila suami meninggal, istri, di beberapa negara, diberikan kepada kerabat suami, yang dapat menikahinya, atau kepada siapapun yang mereka inginkan, baik sebagai sumbangan ataupun balas jasa dari keuntungan yang diterima.  Di beberapa tempat, dilain pihak, wanita lebih dianggap sebagai properti suaminya.  Beberapa suami akan menjual istrinya apabila mereka kalah berjudi, dan pada saat mereka melakukan itu, mereka menganggap hal tersebut adalah merupakan hak suami.

Seorang wanita tidak memiliki hak terhadap anak-nya baik dalam posisinya sebagai seorang istri, ataupun dalam posisi dia tidak tergantung pada suaminya.  Dalam urusan rumah tangga ia tidak memiliki hak istimewa.  Bahkan dalam agama dia tidak memiliki status.  Dalam ikatan sipiritual-pun wanita tidak memiliki bagian.  Sebagai konsekuensinya, para suami terbiasa menghamburkan harta istri-istri mereka dan meninggalkan mereka tanpa memberikan sedikitpun untuk keperluan istrinya.  Si Istri, tidak dapat, walaupun itu harta mereka sendiri, memberikan sebagai sumbangan atau untuk menolong kerabatnya, tanpa persetujuan suaminya, dan suami yang serakah tidak akan memberikan ijin untuk hal tersebut.

Mengenai harta milik orangtua seorang wanita, dimana ada ikatan kasih sayang yang dalam, wanitapun tidak memiliki bagian.  Dan anak-anak perempuan memiliki hak yang sama atas orangtuanya sebagaimana anak laki-laki.  Orangtua yang memiliki rasa keadilan, selama hidupnya akan memberikan sebagian hartanya kepada anak-anak perempuan mereka, dan menyisakan hanya untuk nafkah keluarga mereka.  Hal ini tidak berlaku untuk anak laki-laki, karena setelah kematian orangtua, mereka akan mewarisi seluruh harta (dan karenanya seharusnya tidak boleh berkeberatan apabila saudara perempuan mereka menerima pemberian dari orangtua mereka); yang menjadi pertimbangan mereka  adalah, saudara perempuan mereka pada saat itu memiliki lebih banyak dari mereka.
Mengenai harta suaminya, dimana seorang istri memiliki hubungan yang total, wanita juga tidak memiliki hak.  Kerabat jauh dari suami dapat meminta bagian, namun tidak seorang istri. Seorang istri, sebenarnya, adalah orang yang menjaga harga diri suami, seorang pasangan hidup, yang pengabdian dan kasih sayangnya tentunya sangat berkontribusi terhadap pendapatan seorang suami.  Disisi lain, disaat seorang istri mengelola harta suaminya, dia tidak memiliki hak dan bagian sedikitpun dari harta tersebut.  Bila seorang istri dapat membelanjakan pendapatan dari harta tersebut, ia tetap tidak boleh mengatur bagiannya.  Dalam hal untuk sedekah, karenanya, ia tidak diperbolehkan untuk menentukan sesuai keinginannya.

Apabila suami berlaku kejam terhadap istrinya, ia tidak dapat berpisah dari suaminya.  Pada masyarakat dimana perpisahan dimungkinkan, adalah pada kondisi dimana wanita yang menghargai diri sendiri memilih kematian sebagai cara perpisahan. Sebagai contoh, sebuah perpisahan harus memberikan bukti kesalahan dari salah satu pihak, termasuk juga bukti perlakuan buruk dari suami.  Lebih buruk lagi, pada kasus-kasus demikian, dimana pihak istri sudah tidak mungkin lagi hidup dengan suaminya, ia tetap tidak dapat berpisah dari suaminya, namun ia hanya diijinkan untuk tinggal terpisah, yang merupakan salah satu bentuk penyiksaan juga, karena dengan demikian ia dipaksa untuk menjalani kehidupan yang kosong dan tidak memiliki tujuan.

Pada beberapa kasus terjadi dimana suami dapat menceraikan istrinya kapanpun ia suka, sementara seorang istri tidak dimungkinkan untuk meminta cerai.  Apabila seorang suami meninggalkan istri, atau meninggalkan negaranya tanpa memberi tunjangan, istri wajib untuk tetap menjalani kehidupan tanpa hak untuk mengabdikan dirinya pada negara atau masyarakat.  Kehidupan perkawinan, alih-alih memberikan suatu kebahagian, malah menjadi kehidupan yang penuh penderitaan untuk seorang istri.  Kewajiban istri tidak hanya melaksanakan kewajiban suami dan dirinya namun ia juga wajib untuk menunggu suaminya.  Kewajiban suami, sebutlah untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga menjadi tanggung jawab istri, belum lagi kewajibannya sendiri untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya.  Beban mental disatu sisi, dan kewajiban menyediakan materi di sisi lain.

Semuanya ini, singkat kata, ditoleransi dalam kasus yang melibatkan mahluk malang dan tidak dilindungi ini.  Wanita dipukuli, dan dianggap sebagai properti suami.  Ketika suami meninggal, jandanya dipaksa untuk menikah dengan kerabat suaminya atau dijual untuk mendapatkan uang.  Kenyataanya, para suami sendiri juga menjual istrinya. Pangeran bangsa India seperti Panawas kehilangan istri mereka di meja judi dan untuk melawan hukum kepemilikan tanah, seorang Puteri terhormat seperti Drupadi, tidak dapat sedikitpun bersuara.

Dalam hal pendidikan anak-anak, para ibu tidak diajak diskusi dan mereka tidak memiliki hak terhadap anak-anak mereka.  Apabila ayah dan ibu berpisah, anak-anak diserahkan kepada ayah.  Wanita tidak memiliki hak apapun terhadap rumah tangga.  Kapanpun suami menghendaki, ia dapat melempar istrinya dari rumah dan hingga mesti terlunta-lunta tanpa tempat berteduh.

III

Kedatangan Rasulullah Saw. menghapuskan seluruh kebiadaban ini dengan satu sapuan.  Beliau menyatakan bahwa Tuhan telah mempercayakan kepadanya tugas untuk menjaga hak-hak wanita.

Beliau menyatakan dengan nama Allah bahwa sebagai manusia pria dan wanita adalah sama, dan pada saat mereka hidup bersama, sebagaimana laki-laki memiliki hak-hak tertentu terhadap wanita, demikian pula sebaliknya, wanita memiliki hak-hak tertentu terhadap laki-laki. Wanita dapat memiliki hak terhadap hartanya sebagaimana laki-laki.  Seorang suami tidak memiliki hak untuk menggunakan harta istrinya, selama si istri, dengan kehendaknya sendiri, tidak memberi ijin.  Untuk mengambil paksa hak miliknya ataupun dimana wanita malu untuk menunjukkan penolakannya, adalah salah.  Apapun yang diberikan oleh suami dengan ikhlas, akan menjadi hak istri dan suami tidak boleh mengambilnya lagi.  Ia juga berhak mewarisi harta orangtuanya sebagaimana saudara lelakinya.  Namun dengan menimbang bahwa kewajiban menanggung keluarga adalah pada laki-laki, dan wanita dianggap hanya perlu menanggung dirinya sendiri, maka bagiannya adalah separuh dari bagian laki-laki, dari seluruh harta orang tua mereka yang meninggal.

Sama halnya, seorang ibu juga berhak mewarisi harta dari anak laki-lakinya yang meninggal sebagaimana juga ayah anak laki-laki tersebut.  Namun mengingat situasi yang berbeda2 dan tanggungjawab yang ia emban dalam kasus-kasus tertentu, bagiannya bisa sama bisa juga kurang dari bagian ayahnya.  Apabila suaminya meninggal istri berhak mendapat warisan, baik ia memiliki atau tidak memiliki anak, karena ia dianggap tidak tergantung dengan hal lainnya.

Pernikahannya (sudah dianggap lazim) adalah, tanpa ragu lagi, merupakan ikatan suci, dimana, setelah suami istri menikmati keintiman yang paling dalam, sehingga perpisahan suami istri adalah suatu hal yang sangat dibenci.  Namun bagaimanapun, separah apapun perbedaan diantara duabelah pihak, dalam masalah agama, fisik, ekonomi, sosial ataupun mental, mereka haruslah memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan keutuhan perkawinan mereka, dan tidak boleh  menghancurkan hidup mereka dan menghancurkan tujuan keberadaan mereka.

Apabila perbedaan ini muncul, dan suami dan istri sepakat bahwa mereka tidak dapat hidup bersama, mereka (telah diajarkan) dapat – dengan persetujuan bersama – mengakhiri kebersamaan.  Namun apabila hanya suami yang memiliki pandangan ini dan istri tidak, dan mereka gagal untuk saling menyesuaikan diri satu sama lain, urusan ini haruslah di bantu oleh dua orang hakam, yang satu mewakili suami dan yang satu mewakili istri.  Apabila hakam ini memutuskan bahwa kedua belah pihak harus berupaya untuk tetap hidup bersama, maka sebaiknya masing-masing pihak berusaha menyelesaikan masalah sesuai dengan rekomendasi hakam.  Apabila kesepakatan tidak dapat dicapai, suami dapat menceraikan istri, namun dalam kasus ini, ia tidak memiliki hak untuk mengambil kembali apapun yang telah ia (sebelum bercerai) berikan kepada istrinya, termasuk seluruh mas kawin (mahar).

Apabila di lain pihak istri yang menginginkan perpisahan dan bukan sang suami, istri harus mengajukan permohonan kepada hakim, dan apabila hakim telah yakin bahwa tidak ada motif buruk dari permohonan tersebut maka hakim dapat memutuskan perpisahan. Hanya pada kasus tertentu saja istri harus mengembalikan kepada suaminya, harta yang telah diberikan kepadanya, termasuk mahar/mas kawin.  Apabila suami gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam perkawinan, atau tidak mau berbicara lagi dengan istrinya atau ia meminta istrinya untuk pisah ranjang, ia tidak boleh melebihi batas waktu tertentu.  Dalam waktu empat bulan setelah perlakuan tersebut ia harus menyatakan apakah akan mempertahankan perkawinannya atau menceraikan istrinya.

Apabila suami menghentikan nafkah kepada istrinya atau meninggalkannya, atau tidak lagi mengurus istrinya, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. (Tiga tahun telah ditetapkan sebagai batas meninggalkan istri oleh para hakim muslim). Istri kemudian bebas untuk menikah lagi.

Suami harus bertanggungjawab terhadap pemeliharaan istri dan anak-anaknya.  Ia hanya boleh menerapkan disiplin yang sewajarnya, namun apabila untuk mendisiplinkan ini harus memberikan hukuman, ia harus memiliki saksi yang cukup dan mengungkapkan kesalahan istrinya dan mendasarkan penilaiannya pada bukti-bukti.  Hukuman tersebut tidak boleh meninggalkan cacat yang menetap.

Seorang suami tidak “memiliki” istrinya sebagai properti. Ia tidak boleh menjualnya, atau memaksanya dalam pekerjaan rumah tangga.  Istri berbagi segala hal dalam rumah tangga, dan perlakuan suami terhadap istri akan menunjukkan posisi dimana ia berada.  Sebuah perlakuan yang lebih rendah daripada yang seharusnya dilakukan oleh seorang laki-laki dengan status suami adalah tidak benar.

Pada saat suaminya meninggal, keluarganya tidak memiliki hak terhadap istri.  Istri boleh bebas dan apabila ada kesempatan maka ia memiliki hak untuk menikah lagi. Tidak seorangpun boleh menghalanginya.  Seorang janda juga tidak harus ditempatkan ditempat tertentu.  Ia boleh tinggal di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari sampai semua hak istri dan hak keluarganya telah selesai diurus.

Setahun setelah kematian suaminya seorang janda, apapun yang terjadi padanya, adalah berhak untuk menggunakan rumah suaminya, sehingga ia dapat menggunakan apa yang tertinggal untuk kebutuhannya dan ia memiliki tempat tinggal.

Apabila suami cekcok dengan istrinya maka suami yang harus meninggalkan rumah, dan tidak boleh meminta istrinya untuk keluar, karena rumah menjadi hak istri.  Dalam hal pengurusan anak-anak, wanita memiliki hak dan kewajibannya.  Ia harus dilibatkan.


Dalam persoalan anak-anaknya, wanita tidak boleh diabaikan dalam hal apapun.  Perihal menyusui, pengasuhan adalah tergantung pada pendapatnya.  Apabila suami dan istri merasa tidak mungkin lagi untuk hidup bersama, dan menginginkan untuk berpisah, maka pengasuhan anak yang masih kecil harus diserahkan kepada sang ibu.  Pada saat anak-anak dewasa, untuk tujuan pendidikan, anak boleh kembali kepada ayahnya.  Selama anak-anak tinggal dengan ibunya, maka pemeliharaan harus disediakan oleh ayah. Ayah juga harus membayar waktu dan upaya yang dikeluarkan si ibu dalam mengurus anak-anaknya.

Singkatnya, wanita memiliki status independen.  Pahala spiritual juga terbuka untuknya. Ia juga dapat mencapai kemuliaan tertinggi dalam kehidupan akhirat, dan dalam kehidupan dunia ia dapat berperan serta dalam berbagai urusan kemasyarakatan.  Dalam hal ini ia memiliki hak untuk diperlakukan sama dengan laki-laki.

IV

Inilah ajaran dari Rasulullah Saw. yang disebarkan pada saat standar perlakuan di seluruh dunia adalah kebalikannya.  Melalui perintahnya, beliau membebaskan wanita dari perbudakan yang telah menjadi satu dengan kehidupan mereka selama ribuan tahun, dimana mereka dipaksa menerimanya di berbagai belahan dunia, belum lagi tekanan dari berbagai agama terhadap wanita.  Seorang laki-laki dalam satu masa, menghapus seluruh rantai perbudakan ini! Membawa kebebasan bagi para ibu, dan beliau pada saat yang sama membebaskan anak-anak dari sentimen perbudakan dan menyemaikan dan memupuk ambisi dan harga diri yang tinggi.

Namun demikian, dunia tidak menghargai nilai ajaran tersebut.  Apa yang dianggap sebagai keuntungan diberi label sebagai tirani. Perceraian dan perpisahan dianggap sebagai masalah, warisan dianggap menghancurkan keluarga, independensi seorang wanita dianggap sebagai penghancuran kehidupan rumah tangga.  Selama seribu tiga ratus tahun, hal tersebut terus dipraktikkan secara membabi buta, padahal apa yang disampaikan Rasulullah adalah untuk kebaikan umat manusia.  Berlanjut dengan hujatan terhadap ajarannya yang menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan fitrah manusia.  Lalu tiba satu masa dimana kalimat Tuhan (yang disampaikan melalui rasulnya) kemudian menjadi nyata.  Orang-orang yang menganggap dirinya beradab, mulai mematuhi ajaran Rasulullah.  Semua orang, kemudian mulai mengubah aturan mereka untuk menyesuaikan dengan ajaran Rasulullah.

Undang-undang di Inggris, yang mempersyaratkan adanya perlakuan buruk dan sewenang-wenang, dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada salah satu pihak sebagai syarat perceraian, diubah pada tahun 1923.  Perlakuan buruk sudah cukup memenuhi syarat perceraian pada undang-undang  yang baru.

Selandia Baru memutuskan, pada tahun 1912, bahwa bila seorang istri tidak waras selama tujuh tahun, perkawinannya dapat dibatalkan.  Pada tahun 1925, lebih lanjut diatur bahwa apabila suami atau istri tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan mereka, maka mereka boleh bercerai atau berpisah.  Apabila dalam waktu tiga tahun suami istri tidak memperdulikan satu sama lain, maka cerai dijatuhkan.  Suatu peniruan yang bagus terhadap hukum Islam, tentunya, namun baru dibuat setelah 1.300 tahun penyerangan terhadap ajaran Islam.

Di Negara bagian Australia, Queensland, ketidakwarasan selama lima tahun, dianggap cukup sebagai alasan untuk bercerai.  Di Tasmania, sebuah undang-undang yang diberlakukan pada tahun 1919, yang mengatakan bahwa perlakuan buruk, meninggalkan selama empat tahun, kebiasaan mabuk, dan pengacuhan selama tiga tahun, masuk penjara, pemukulan, ketidak warasan, harus, baik salah satu maupun seluruhnya cukup menjadi alasan untuk bercerai.  Di Victoria, undang-undang yang diberlakukan tahun 1923 menyatakan bahwa apabila seorang suami tidak mengurus istrinya selama tiga tahun, atau berlaku buruk, atau tidak memberi nafkah, menganiaya istrinya, maka perceraian dimungkinkan.  Selanjutnya diatur bahwa apabila masuk penjara, pemukulan, perilaku buruk dari pihak istri, ketidakwarasan, perlakuan sewenang-wenang dan percekcokan terus menerus cukup menjadi alasan untuk perceraian atau perpisahan.

Di bagian barat Australia, selain undang-undang yang mengatur hal tersebut diatas, pernikahan seorang wanita yang dalam keadaan mengandung juga dinyatakan tidak sah atau batal (Islam juga memiliki pandangan yang sama)

Di Kuba, telah diputuskan pada tahun 1918 bahwa perilaku buruk, pemukulan, mencaci maki, berada dalam pemeriksaan polisi, kebiasaan mabuk, kebiasaan berjudi, tidak dapat memenuhi kewajiban, tidak menafkahi, penyakit menular atau kesepakatan bersama, dapat diterima sebagai syarat perceraian atau perpisahan.

Italy menyatakan pada tahun 1919 bahwa wanita harus memilik hak atas hartanya.  Ia dapat memberikannya sebagai sumbangan atau menjualnya apabila ia menghendaki.  (hingga saat ini di Eropa, wanita tidak diakui sebagai pemilik dari hartanya sendiri)

Di Mexico juga, kondisi sebagaimana diatas dianggap cukup sebagai syarat untuk bercerai.  Disamping itu, kesepakatan bersama juga dianggap cukup.  Hukum ini diberlakukan tahun 1917.  Portugal memberlakukan tahun 1915, Norwegia 1909, Swedia 1920, dan Swiss pada tahun 1912 telah memberlakukan undang-undang yang mengijinkan perceraian dan perpisahan. Di Swedia, hukum mengharuskan ayah untuk menunjang kebutuhan hidup anaknya sampai dengan usia delapan belas tahun.

Di Amerika walaupun undang-undang mengharuskan untuk menjaga hak ayah terhadap anaknya, namun pada praktiknya, hakim mulai memperhatikan faktor kelemahan dari pihak ibu, dan sekarang ayah wajib untuk menafkahi anaknya yang tinggal dengan ibunya.  Tentu saja terdapat banyak  kekurangan dalam hukum mereka.  Walaupun hak laki-laki dijaga, namun wanita juga diijinkan untuk memiliki hak terhadap hartanya.  Pada saat bersamaan, di banyak negara bagian, diatur apabila suami mengalami cacat tetap, maka istri harus menunjang kebutuhan hidup suami.

Wanita sekarang memiliki hak untuk memilih, dan jalan telah terbuka dimana mereka dapat memberikan suara terhadap kepentingan nasional.  Namun demikian, semua ini terjadi 1300 tahun setelah Rasulullah Saw. menyebarkan ajarannya.  Banyak hal yang masih menunggu untuk terjadi.  Di beberapa negara, wanita masih tetap tidak memiliki bagian dari warisan orang tua atau suaminya.  Demikian juga dalam beberapa masalah lainnya, Islam terus memberikan pedoman kepada seluruh dunia, walaupun dunia belum mengakui hal tersebut.  Dalam waktu yang tidak lama lagi, bagaimanapun juga, dunia akan menerima tuntunan dari Rasulullah saw mengenai hal ini,  sebagaimana juga mengenai hal lainnya, hal mana Rasulullah telah memulainya atas nama kebebasan bagi wanita akan segera membuahkan hasil.

Terjemah: Damayanti Natalia
Sumber: http://www.alislam.org/library/books/Muhammad-the-liberator-of-women.html

Selasa, 03 Januari 2012

Kamis, 24 November 2011

Nama : Bromo Wijianto NIM : 32111052 TTL : Purworejo,12 November 1992 Alamat E-mail : bromo.funky@gmail.com
Nama : Bromo Wijianto NIM : 32111052 TTL : Purworejo,12 November 2011 Alamat E-Mail : bromo.funky@gmail.com

Minggu, 30 Oktober 2011

Java

Java adalah bahasa pemrograman yang dapat dijalankan di berbagai komputer termasuk telepon genggam. Bahasa ini awalnya dibuat oleh James Gosling saat masih bergabung di Sun Microsystems saat ini merupakan bagian dari Oracle dan dirilis tahun 1995. Bahasa ini banyak mengadopsi sintaksis yang terdapat pada C dan C++ namun dengan sintaksis model objek yang lebih sederhana serta dukungan rutin-rutin aras bawah yang minimal. Aplikasi-aplikasi berbasis java umumnya dikompilasi ke dalam p-code (bytecode) dan dapat dijalankan pada berbagai Mesin Virtual Java (JVM). Java merupakan bahasa pemrograman yang bersifat umum/non-spesifik (general purpose), dan secara khusus didisain untuk memanfaatkan dependensi implementasi seminimal mungkin. Karena fungsionalitasnya yang memungkinkan aplikasi java mampu berjalan di beberapa platform sistem operasi yang berbeda, java dikenal pula dengan slogannya, "Tulis sekali, jalankan di mana pun". Saat ini java merupakan bahasa pemrograman yang paling populer digunakan, dan secara luas dimanfaatkan dalam pengembangan berbagai jenis perangkat lunak aplikasi ataupun aplikasi berbasis web. Sejarah perkembangan Java Bahasa pemrograman Java terlahir dari The Green Project, yang berjalan selama 18 bulan, dari awal tahun 1991 hingga musim panas 1992. Proyek tersebut belum menggunakan versi yang dinamakan Oak. Proyek ini dimotori oleh Patrick Naughton, Mike Sheridan, James Gosling dan Bill Joy, beserta sembilan pemrogram lainnya dari Sun Microsystems. Salah satu hasil proyek ini adalah maskot Duke yang dibuat oleh Joe Palrang. Pertemuan proyek berlangsung di sebuah gedung perkantoran Sand Hill Road di Menlo Park. Sekitar musim panas 1992 proyek ini ditutup dengan menghasilkan sebuah program Java Oak pertama, yang ditujukan sebagai pengendali sebuah peralatan dengan teknologi layar sentuh (touch screen), seperti pada PDA sekarang ini. Teknologi baru ini dinamai "*7" (Star Seven). Setelah era Star Seven selesai, sebuah anak perusahaan Tv kabel tertarik ditambah beberapa orang dari proyek The Green Project. Mereka memusatkan kegiatannya pada sebuah ruangan kantor di 100 Hamilton Avenue, Palo Alto. Perusahaan baru ini bertambah maju: jumlah karyawan meningkat dalam waktu singkat dari 13 menjadi 70 orang. Pada rentang waktu ini juga ditetapkan pemakaian Internet sebagai medium yang menjembatani kerja dan ide di antara mereka. Pada awal tahun 1990-an, Internet masih merupakan rintisan, yang dipakai hanya di kalangan akademisi dan militer. Mereka menjadikan perambah (browser) Mosaic sebagai landasan awal untuk membuat perambah Java pertama yang dinamai Web Runner, terinsipirasi dari film 1980-an, Blade Runner. Pada perkembangan rilis pertama, Web Runner berganti nama menjadi Hot Java. Pada sekitar bulan Maret 1995, untuk pertama kali kode sumber Java versi 1.0a2 dibuka. Kesuksesan mereka diikuti dengan untuk pemberitaan pertama kali pada surat kabar San Jose Mercury News pada tanggal 23 Mei 1995. Sayang terjadi perpecahan di antara mereka suatu hari pada pukul 04.00 di sebuah ruangan hotel Sheraton Palace. Tiga dari pimpinan utama proyek, Eric Schmidt dan George Paolini dari Sun Microsystems bersama Marc Andreessen, membentuk Netscape. Nama Oak, diambil dari pohon oak yang tumbuh di depan jendela ruangan kerja "Bapak Java", James Gosling. Nama Oak ini tidak dipakai untuk versi release Java karena sebuah perangkat lunak lain sudah terdaftar dengan merek dagang tersebut, sehingga diambil nama penggantinya menjadi "Java". Nama ini diambil dari kopi murni yang digiling langsung dari biji (kopi tubruk) kesukaan Gosling. Konon kopi ini berasal dari Pulau Jawa. Jadi nama bahasa pemrograman Java tidak lain berasal dari kata Jawa (bahasa Inggris untuk Jawa adalah Java).

Sabtu, 29 Oktober 2011

Selasa, 25 Oktober 2011

Selasa, 11 Oktober 2011

Batik

Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.[1]
ETIMOLOGI
Kata "batik" berasal dari gabungan dua kata bahasa Jawa: "amba", yang bermakna "menulis" dan "titik" yang bermakna "titik"
SEJARAH TEKNIK BATIK
Seni pewarnaan kain dengan teknik pencegahan pewarnaan menggunakan malam adalah salah satu bentuk seni kuno. Penemuan di Mesir menunjukkan bahwa teknik ini telah dikenal semenjak abad ke-4 SM, dengan diketemukannya kain pembungkus mumi yang juga dilapisi malam untuk membentuk pola. Di Asia, teknik serupa batik juga diterapkan di Tiongkok semasa Dinasti T'ang (618-907) serta di India dan Jepang semasa Periode Nara (645-794). Di Afrika, teknik seperti batik dikenal oleh Suku Yoruba di Nigeria, serta Suku Soninke dan Wolof di Senegal.[2]. Di Indonesia, batik dipercaya sudah ada semenjak zaman Majapahit, dan menjadi sangat populer akhir abad XVIII atau awal abad XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad XX dan batik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.[3]

Walaupun kata "batik" berasal dari bahasa Jawa, kehadiran batik di Jawa sendiri tidaklah tercatat. G.P. Rouffaer berpendapat bahwa tehnik batik ini kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilangka pada abad ke-6 atau ke-7. [2]Di sisi lain, J.L.A. Brandes (arkeolog Belanda) dan F.A. Sutjipto (arkeolog Indonesia) percaya bahwa tradisi batik adalah asli dari daerah seperti Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua. Perlu dicatat bahwa wilayah tersebut bukanlah area yang dipengaruhi oleh Hinduisme tetapi diketahui memiliki tradisi kuna membuat batik.[4]

G.P. Rouffaer juga melaporkan bahwa pola gringsing sudah dikenal sejak abad ke-12 di Kediri, Jawa Timur. Dia menyimpulkan bahwa pola seperti ini hanya bisa dibentuk dengan menggunakan alat canting, sehingga ia berpendapat bahwa canting ditemukan di Jawa pada masa sekitar itu.[4] Detil ukiran kain yang menyerupai pola batik dikenakan oleh Prajnaparamita, arca dewi kebijaksanaan buddhis dari Jawa Timur abad ke-13. Detil pakaian menampilkan pola sulur tumbuhan dan kembang-kembang rumit yang mirip dengan pola batik tradisional Jawa yang dapat ditemukan kini. Hal ini menunjukkan bahwa membuat pola batik yang rumit yang hanya dapat dibuat dengan canting telah dikenal di Jawa sejak abad ke-13 atau bahkan lebih awal.

Legenda dalam literatur Melayu abad ke-17, Sulalatus Salatin menceritakan Laksamana Hang Nadim yang diperintahkan oleh Sultan Mahmud untuk berlayar ke India agar mendapatkan 140 lembar kain serasah dengan pola 40 jenis bunga pada setiap lembarnya. Karena tidak mampu memenuhi perintah itu, dia membuat sendiri kain-kain itu. Namun sayangnya kapalnya karam dalam perjalanan pulang dan hanya mampu membawa empat lembar sehingga membuat sang Sultan kecewa.[5] Oleh beberapa penafsir,who? serasah itu ditafsirkan sebagai batik.

Dalam literatur Eropa, teknik batik ini pertama kali diceritakan dalam buku History of Java (London, 1817) tulisan Sir Thomas Stamford Raffles. Ia pernah menjadi Gubernur Inggris di Jawa semasa Napoleon menduduki Belanda. Pada 1873 seorang saudagar Belanda Van Rijekevorsel memberikan selembar batik yang diperolehnya saat berkunjung ke Indonesia ke Museum Etnik di Rotterdam dan pada awal abad ke-19 itulah batik mulai mencapai masa keemasannya. Sewaktu dipamerkan di Exposition Universelle di Paris pada tahun 1900, batik Indonesia memukau publik dan seniman.[2]

Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul, dikenal sebagai batik cap dan batik cetak, sementara batik tradisional yang diproduksi dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis. Pada saat yang sama imigran dari Indonesia ke Persekutuan Malaya juga membawa batik bersama mereka.
[sunting] Budaya batik
Pahlawan wanita R.A. Kartini dan suaminya memakai rok batik. Batik motif parang yang dipakai Kartini adalah pola untuk para bangsawan

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Perempuan-perempuan Jawa di masa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian, sehingga di masa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan sampai ditemukannya "Batik Cap" yang memungkinkan masuknya laki-laki ke dalam bidang ini. Ada beberapa pengecualian bagi fenomena ini, yaitu batik pesisir yang memiliki garis maskulin seperti yang bisa dilihat pada corak "Mega Mendung", dimana di beberapa daerah pesisir pekerjaan membatik adalah lazim bagi kaum lelaki.

Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi yang turun temurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa motif batik tadisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.
Batik Cirebon bermotif mahluk laut

Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik juga pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh Presiden Soeharto, yang pada waktu itu memakai batik pada Konferensi PBB.
Batik dipakai untuk membungkus seluruh tubuh oleh penari Tari Bedhoyo Ketawang di keraton jawa.
[sunting] Corak batik

Ragam corak dan warna Batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas, dan beberapa corak hanya boleh dipakai oleh kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar, seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya, para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa, yang juga memopulerkan corak phoenix. Bangsa penjajah Eropa juga mengambil minat kepada batik, dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah (gedung atau kereta kuda), termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya, dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat, karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing.
[sunting] Cara pembuatan

Semula batik dibuat di atas bahan dengan warna putih yang terbuat dari kapas yang dinamakan kain mori. Dewasa ini batik juga dibuat di atas bahan lain seperti sutera, poliester, rayon dan bahan sintetis lainnya. Motif batik dibentuk dengan cairan lilin dengan menggunakan alat yang dinamakan canting untuk motif halus, atau kuas untuk motif berukuran besar, sehingga cairan lilin meresap ke dalam serat kain. Kain yang telah dilukis dengan lilin kemudian dicelup dengan warna yang diinginkan, biasanya dimulai dari warna-warna muda. Pencelupan kemudian dilakukan untuk motif lain dengan warna lebih tua atau gelap. Setelah beberapa kali proses pewarnaan, kain yang telah dibatik dicelupkan ke dalam bahan kimia untuk melarutkan lilin. Dangeng_club
[sunting] Jenis batik
Pembuatan batik cap
[sunting] Menurut teknik

* Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
* Batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik yang dibentuk dengan cap ( biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari.
* Batik lukis adalah proses pembuatan batik dengan cara langsung melukis pada kain putih.

[sunting] Menurut asal pembuatan

Batik Jawa
batik Jawa adalah sebuah warisan kesenian budaya orang Indonesia, khususnya daerah Jawa yang dikuasai orang Jawa dari turun temurun. Batik Jawa mempunyai motif-motif yang berbeda-beda. Perbedaan motif ini biasa terjadi dikarnakan motif-motif itu mempunyai makna, maksudnya bukan hanya sebuah gambar akan tetapi mengandung makna yang mereka dapat dari leluhur mereka, yaitu penganut agama animisme, dinamisme atau Hindu dan Buddha. Batik jawa banyak berkembang di daerah Solo atau yang biasa disebut dengan batik Solo.

*

Batik Tiga Negeri
*

Batik Jawa Hokokai 1942-1945
*

Batik Buketan asal Pekalongan dengan desain pengaruh Eropa
*

Batik Buketan
*

Batik Lasem

[sunting] Motif Batik berdasarkan daerah asal

* Batik Bali
* Batik Banyumas
* Batik Madura
* Batik Malang
* Batik Pekalongan
* Batik Solo
* Batik Tasik
* Batik Aceh
* Batik Cirebon
* Batik Jombang
* Batik Banten
* Batik Tulungagung
* Batik Kediri

[sunting] Lihat pula

* Batik tanah liat
* Batik cap

[sunting] Referensi

1. ^ http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?RL=00170
2. ^ a b c Nadia Nava, Il batik - Ulissedizioni - 1991 ISBN 88-414-1016-7
3. ^ http://pesonabatik.site40.net/Sejarah_Batik.html
4. ^ a b Iwan Tirta, Gareth L. Steen, Deborah M. Urso, Mario Alisjahbana, 'Batik: a play of lights and shades, Volume 1', By Gaya Favorit Press, 1996, ISBN 979-515-313-7, 9789795153139
5. ^ Dewan sastera, Volume 31, Issues 1-6 By Dewan Bahasa dan Pustaka

Selasa, 04 Oktober 2011

Membuat Menu Dropdown



Membuat Menu Dropdown

Dalam konsep blog, setiap posting kita akan terarsip otomatis secara rapi setiap bulan. Setiap memasuki bulan baru, seperti Januari, maka arsip bulan Desember akan tampil di sidebar. Masalahnya, kalau kita sudah ngeblog setahun, maka arsip dari Januari sampai Desember akan berjejer di sidebar kita. Bagaimana kalau dua dan tiga tahun lagi? Langkah praktis mengatasi hal ini adalah dengan membuat pull-down menu seperti di bawah ini:



Jadi, berapa bulan/tahun kita blogging di blogger/blogspot, menu bulan-bulan tsb tidak akan memenuhi dan berjejer panjang di sidebar kita. Yg tampak hanya nama "Archives", baru setelah di klik, akan muncul nama bulan arsip-arsip kita.

Untuk membuat arsip pulldown ini ada dua yakni untuk blogger dengan template klasik, dan template baru. Untuk template klasik langkahnya yaitu :

  1. Login ke blogger.com dg id Anda
  2. Klik Template
  3. Di bagian sidebar blog Anda bagian archives, ada kode html sbb:
  4. & 
    
    
    <$BlogArchiveName$>
    
    
    
  5. Nah, ganti kode di atas dg kode html di bawah ini:
  6. Apabila selesai, klik SAVE CHANGES. Bila sudah DONE, klik REPUBLISH.
  7. Selesai.
Untuk anda yang memakai template baru, langkahnya lebih mudah yaitu :

  1. login dulu, tentunya dengan id anda
  2. klik LAYOUT
  3. Klik PAGE ELEMENTS, cari element (kotak) yang bertuliskan Blog Archive
  4. Klik Edit pada kotak Blog Archive tadi
  5. Di samping tulisan Style ada beberapa radio button, pilih radio button yang bertuliskan Dropdown Menu dengan cara memberi tanda tik/cek
  6. Klik Save Changes
  7. Selesai
Nah keterangan di atas tadi merupakan langkah-langkah untuk membuat menu Dropdown untuk Arsip, Sekarang bagai mana caranya membuat menu dropdown yang di dalam nya ada linknya, saya ambil contoh untuk menu Dropdown milik saya pribadi yang berada di sebelah kanan atas yang berisi tulisan “ blog tutorial “. Untuk membuatnya silahkan anda copy kode HTML di bawah :



Sebagai contoh untuk menu Dropdown milik saya :

Hasilnya akan seperti ini :

Senin, 09 Agustus 2010

Sabtu, 03 April 2010

Menggunakan Media Sosial Sesuai dengan Peruntukannya

oleh Fikri
Social Media Chart
Image: Social Media Participation Chart is courtesy of oversocialized
Di pertengahan dan akhir tahun lalu, diskusi mengenai “kematian” blog seiring dengan menaiknya penggunaan media sosial -yang berimplikasi tersitanya waktu untuk ngeblog- seperti Facebook, Twitter dan lain-lain kian marak. Hari ini, prediksi tersebut tampak menjadi nyata. Jumlah blogger senior yang aktif dari zaman sebelum blog bahkan populer tampak kian menurun. Mereka tampak lebih gemar menyampaikan ide lewat twitter yang lebih singkat, cepat, ringkas, realtime dan responsif. Saya pribadi menggunakan twitter dan merasakan betapa menyenangkannya media tersebut. Bagaimanapun, saya pribadi lebih memilih untuk aktif di beberapa media sosial yang saya anggap relevan dan menggunakannya untuk tujuan-tujuan yang saya anggap relevan dengan media sosial tersebut.

Berikut ini adalah bagaimana saya memandang beberapa platform media sosial dan bagaimana saya menggunakannya. Perlu diingat bahwa tidak ada yang absolut di ranah web (bahkan tampilan polos Google saja tidak absolut), sehingga bagaimana saya menggunakan media sosial ini bersifat relatif: silahkan adopsi jika anda merasa cocok dan tidak masalah jika berbeda pandangan – silahkan sampaikan pandangan anda. :)

Facebook

facebook iconBerdasarkan diskusi yang sangat menarik via twitter dengan @ikhlasulamal, facebook adalah platform untuk membina hubungan. Facebook adalah platform untuk membina relationship dengan orang-orang yang kita kenal secara langsung di dunia nyata. Saya ulangi: dengan siapa yang kita kenal langsung di dunia nyata. Saya rasa inilah yang mendasari hubungan antar user di Facebook yang membutuhkan approval – untuk menjamin bahwa siapa yang terhubung dengan kita adalah orang-orang yang benar-benar kita kenal dan bukan alay yang meng-add anda karena profile picture anda terlihat kece dan agar jumlah teman di friendlistnya jadi banyak.
Implikasi dari pandangan saya diatas:
  • Pembicaraan saya di facebook lebih pribadi; Dengan jokes-jokes yang konteksnya mungkin hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mengenal saya secara langsung. Conversationnya lebih personal.
  • Hanya teman-teman yang saya kenal secara langsung yang ada di friendlist saya.
  • Friend request dari orang yang tidak saya kenal secara langsung langsung saya ignore
  • Facebook adalah platform yang saya gunakan untuk menjaga hubungan dengan orang-orang yang saya kenal secara langsung.
Itu konsep dasarnya, pada prakteknya saya juga menggunakan photo application yang saya rasa sangat powerful sebagai default photo sharing saya untuk berbagi foto pada satu event dengan teman-teman saya. Lalu dikarenakan penetrasi facebook yang sangat tinggi dibandingkan twitter, banyak juga orang yang tidak saya kenal secara langsung memilih untuk berhubungan dengan saya via facebook. Untuk keperluan itu, saya membuat facebook page saya sendiri *berasa artis*.

Twitter

twitter iconMasih berdasarkan diskusi yang sangat menarik dengan @ikhlasulamal, twitter berbeda dengan facebook. Jika facebook dikembangkan untuk membina hubungan, twitter dikembangkan untuk melakukan “pembicaraan” atau “conversation”. Hal ini berdampak pada tidak perlunya kita mengumbar data pribadi di twitter: kita tidak perlu bio lengkap, nama asli, atau informasi esensial mengenai social graph kita. Hubungan antar user pun tidak memerlukan approval dan cukup di dasarkan hubungan “follow” dimana orang yang difollow tidak perlu memfollow balik jika dia rasa tidak perlu. Seperti obrolan ringan di angkot atau kedai kopi favorit anda: anda tidak perlu tahu siapa yang berbicara, apa latar belakangnya, atau apakah dia lajang atau duda: selama pembicaraannya menarik, lanjutkan saja.
Implikasi dari pandangan saya diatas:
  • Jika facebook adalah mengenai dengan siapa anda sekolah, twitter adalah mengenai dengan siapa anda ingin bersekolah
  • Pembicaraan di twitter bukan lagi pembicaraan personal
  • Saya tidak menutup “tweet” saya dengan protected tweet. Apa esensinya kalau begitu?
  • Facebook adalah mengenai apa yang saya ingin teman-teman saya ketahui tentang saya; Twitter adalah mengenai apa yang saya ingin dunia ketahui tentang saya. More professional discourse is tweeted in twitter instead in facebook.
  • Twitter app di handphone selalu menyala. Kadang-kadang ada yang menawarkan pekerjaan via direct message. Your twitter username is your social identity.

Blog

wordpress iconOke, jika twitter dan facebook memfasilitasi saya untuk “berbicara” baik kepada dunia dan teman-teman dekat, apalagi gunanya blog? Mengapa masih ngeblog?
Sederhana: karena blog lebih searchable.
Saya belum terlalu update dengan kabar terbaru seputar social search yang dikembangkan Google dan mesin pencari lain, tapi saya yakin kebanyakan orang-orang awam (seperti calon klien, calon partner atau bahkan calon mertua – kecuali kalau calon-calon nya geek pembaca setia DailySocial :p ) tidak akan tahu benda asing bernama social search. Jika mereka cukup tanggap terhadap teknologi, hal paling canggih yang saya asumsikan akan mereka lakukan adalah mengakses Google search / kolom search di Facebook dan mengetikan nama saya disana.
Di halaman pertama pasti terdapat akun facebook saya – namun mereka tidak akan bisa mengakses informasi personal karena privacy setting yang saya gunakan. Akun twitter juga akan nampak, namun tidak terlalu banyak pemikiran saya (yang bercampur dengan conversation – tentunya) yang dapat “ditangkap” melalui medium 140 karakter atau kurang yang jumlahnya berhalaman-halaman itu. Heck, this is why i need blog. Specifically, blogs.
Implikasi dari pandangan diatas, ini yang saya lakukan untuk blog:
  • Membuat blog pribadi dengan alamat namasaya.com (dalam kasus saya, fikrirasyid.com). Mengapa menggunakan nama asli langsung? Pertama agar orang tahu bahwa itu asli, kedua agar tampak baik di ranking Google Search, ketiga karena alamat blog adalah brand saya (itulah mengapa saya menggunakan .com alih-alih ngekos di free blog service).
  • Hal-hal yang saya bahas di blog pribadi adalah hal-hal yang sifatnya merupakan interest saya, namun bermanfaat jika saya share dengan orang awam / publik.
  • Untuk hal-hal yang sifatnya interest utama dan berpotensi menjadi karir, saya lebih pilih membuat satu niche blog lain. Sebenarnya digabung dengan personal blog pun bisa, namun saya lebih pilih membuat niche blog tambahan karena disatu titik tertentu (jika blognya menjadi terkenal dan membutuhkan perhatian ekstra) dapat dilakukan pendelegasian tanpa perlu canggung.

Bagaimana dengan media sosial lain?

Saya tidak terlalu aktif di media sosial lain, tapi saya memiliki akun di media sosial lain karena kebutuhan yang bersifat “musiman” (musiman untuk saya, tentunya – belum tentu musiman untuk anda) yang kerap kali ada:
  • YouTube untuk mempublikasikan video
  • Slideshare untuk mempublikasikan slide presentasi (btw, yang ini a-must-have jika anda seorang professional / guru / pelajar)
  • Scribd untuk mempublikasikan dokumen
  • Google Account untuk webmail client dan collaborative working dengan dokumen
  • Yahoo Account untuk berjaga-jaga dikala gmail bermasalah. Well, saya tidak terlalu aktif di berbagai service Yahoo sih.
Oke, itu tadi bagaimana saya menggunakan media sosial. Bagaimana dengan anda? Bagaimana anda menggunakan media sosial? Silahkan berbagi di kolom komentar :)